Transfer Pricing
10 Perusahaan CPO Raksasa RI Diduga Cuma Setor PPh 0,4% Omzet
Redaksi
25 May 2026 08:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya diduga melakukan praktik transfer pricing dengan harga tak wajar, sehingga menyebabkan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan-perusahaan tersebut hanya 0,4% dari total omzet sesungguhnya.
Persentase itu jauh dari tarif PPh Badan yang ditetapkan pemerintah sebesar 22% dari total omzet. Angka itu bahkan lebih rendah dari tarif PPh UMKM yang sebesar 0,5%.
Kesimpulan tersebut terungkap dalam dokumen analisis transaksi CPO dan produk turunannya oleh Kementerian Keuangan yang diperoleh Bloomberg Technoz.
Menurut dokumen tersebut, analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan CPO yang memiliki nilai ekspor terbesar selama periode lima tahun dari 2020 hingga 2024. 10 perusahaan ini sebagian merupakan anak usaha dari empat grup usaha CPO besar Indonesia.
Kemudian, analisis dilakukan pada sampel berupa 35 transaksi ekspor perusahaan-perusahaan tersebut yang diambil secara acak.





























