Logo Bloomberg Technoz

“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut.

Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Lebih lanjut, secara umum pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri; hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 ayat 3.

Menteri juga dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antar pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 ayat 7.

“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.

Yuliot menjelaskan Perpres 26/2026 tersebut memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM untuk mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga gas alam cair atau liquified petroleum gas (LPG).

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Yuliot mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.

Dia mengungkapkan Perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.

“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap dia.

(azr/ros)

No more pages