Merespons hal tersebut, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.
Afriansyah menjelaskan bila merujuk regulasi dan undang-undang yang berlaku karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. Dia mengatakan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah dalam siaran pers dikutip Kamis (28/5/2026).
Berikut lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
- Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
- Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
- Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
- Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Afriansyah.
Akun resmi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebelumnya mengunggah kondisi massa buruh pada Selasa (26/5/2026) telah memenuhi area kantor pusat Indomarco Prismatama.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, aksi ini disebut membawa tuntutan terkait pembayaran upah lembur karyawan Indomaret. Salah satu unggahan bahkan menyuarakan tuntutan “bayarkan lembur kami” yang dikaitkan dengan persoalan hak pekerja.
Diketahui, terdapat enam tuntutan yang tertulis dalam spanduk massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang yakni:
- Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
- Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
- Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan
- Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan
- Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidas
- Jangan rusak hubungan industrial.
(mfd/del)




























