Eko mengungkapkan perseroan sedang melakukan pengkajian, penyelarasan, serta persiapan penyesuaian internal.
“Fokus utama perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh aspek administratif dan teknis pada tahap I atau masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 berjalan dengan lancar,” ujar Eko.
Adapun, aturan ekspor ‘satu pintu’ mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloy). Untuk lebih jelas, terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode.
Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.
Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.
Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.
Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan laporan surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh surveyor.
Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.
Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.
Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.
Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.
Adapun, PTBA membidik produksi batu bara sekitar 50 juta ton pada tahun ini. Target itu naik 5,93% dibandingkan dengan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebesar 47,2 juta ton.
Pada tahun lalu, PTBA mencatat volume penjualan batu bara mencapai 45,4 juta ton, naik 6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pasar domestik mengambil porsi 54% dari total penjualan PTBA dan sisanya dialihkan untuk ekspor.
Belakangan, PTBA melakukan penetrasi ekspor ke pasar Eropa seperti Spanyol dan Rumania. Sementara, pasar ekspor di Asia di antaranya Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan dan Filipina.
Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)




























