Airlangga menjelaskan, bagi aparatur sipil negara (ASN) secara nasional, kebijakan tersebut akan diperpanjang melalui surat edaran baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengatur kalangan pemerintah daerah, sementara implementasi pada badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta akan diatur kementerian terkait.
“Untuk ASN nanti Ibu Menpan akan memperpanjang atau membuat SE baru terkait dengan PanRB. Kemudian untuk daerah dari Pak Mendagri, kemudian untuk BUMN, kepala badan pengatur daripada BUMN, dan swasta nanti dari Pak Menaker,” jelasnya.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah telah menetapkan total kuota Pertalite (JBKP) sepanjang tahun 2026 sebesar 29.267.947 kiloliter (kl). Angka ini mengalami pemangkasan sekitar 6,28% dibanding tahun sebelumnya guna mengendalikan anggaran subsidi.
Diketahui, per 17 Mei 2026, penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada periode tersebut mencapai 10,45 juta kl atau lebih kecil 525.646 kl dari kuota per 17 Mei sebesar 10,98 juta kl.
Jika dibandingkan dengan kuota sepanjang 2026, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 35,74% dari kuota sebesar 29,26 juta kl.
Sementara itu, stok Pertalite per 18 Mei 2026 mencapai 1,37 juta kl, dengan rencana penyaluran harian atau daily objective throughput (DOT) mencapai 85.560 kl per hari.
Sebelumnya, mulai 1 April 2026, pemerintah menerapkan aturan ketat baru berupa pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari per kendaraan roda empat. Di saat yang bersamaan, pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN dan imbauan untuk sektor swasta guna menekan polusi dan konsumsi energi.
—Dengan asistensi laporan dari Sultan Ibnu Affan
(smr/ros)






























