Meski demikian, kata dia, kejaksaan melihat adanya potensi pelebaran penyidikan pada perusahaan komoditas lainnya, atau selain minyak sawit. Namun, dia masih enggan membeberkan perusahaan bidang apa yang juga ditengarai turut melakukan manipulasi data ekspor untuk menghindari kewajiban pajak.
"Cukup. Sementara itu dulu," ujar Syarief.
Sebelumnya, berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz, Kemenkeu menemukan 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. Bahkan, Kemenkeu mencatat praktik ini menyebabkan selisih harga mencapai US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun.
Sejumlah perusahaan yang diselidiki Kementerian Keuangan itu di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan hingga PT Energi Unggul Persada yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.
Selanjutnya, ada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati yang tergabung ke dalam grup usaha Royal Golden Eagle. Lalu Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama.
Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.
Bloomberg Technoz telah mencoba meminta konfirmasi sejumlah perwakilan perusahaan yang kabarnya tengah diselidiki Kemenkeu. Permohonan konfirmasi juga diajukan lewat surat elektronik ke kantor induk di Singapura. Namun, hingga berita diunggah, permohonan tersebut belum mendapatkan respons.
Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan terhadap grup usahanya.
“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
(dov/frg)



























