Logo Bloomberg Technoz

“Para pekerja yang di-PHK mendapatkan pesangon dua kali aturan UU Ketenagakerjaan. Misalnya masa kerja satu tahun mendapat satu bulan upah, maka dikali dua. Maksimal masa kerja delapan tahun ke atas mendapat sembilan bulan upah dikali dua,” ujarnya.

Selain pesangon, pekerja juga memperoleh uang penghargaan masa kerja, uang pisah, serta penggantian hak lainnya yang telah disepakati dalam perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Said Iqbal menilai penutupan perusahaan dipicu tekanan ekonomi global, terutama dampak perang yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat yang memicu lonjakan harga energi dan biaya produksi.

“Alasan penutupan perusahaan karena perang Iran dan AS-Israel yang tidak ada kepastian kapan berakhir, sehingga melambungkan harga BBM. Ketika harga BBM naik maka ongkos produksi naik. Ini [PT Xacti Indonesia] bukan efisiensi tapi perusahaan ditutup karena tidak mampu bersaing,” sebutnya.

Ia menambahkan, kenaikan harga bahan baku impor serta lesunya pasar global juga menjadi faktor utama yang menekan bisnis PT Xacti Indonesia yang bergerak di sektor produksi kamera untuk pasar ekspor.

Meski demikian, Said Iqbal menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya hak pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan. “Sepanjang informasi yang kami dapat, para pekerja sudah mendapatkan haknya,” pungkasnya.

(ain)

No more pages