Logo Bloomberg Technoz

Volume ekspor batu bara termal sebanyak lebih dari 300 juta ton masih ditujukan ke China, sebagai negara importir batu bara terbesar Indonesia. Sepanjang 2025, China telah mengimpor sebanyak 390,93 juta ton batu bara RI.

Selain soal kesiapan PT DSI untuk mengelola volume ekspor batu bara yang gigantis, Ardhi juga mempertanyakan nasib kepengurusan kontrak ekspor yang nantinya akan berasal dari banyak eksportir.

Dalam kaitan itu, Ardhi mewaspadai akan ada banyak permasalahan yang timbul dengan perubahan model bisnis perdagangan komoditas satu pintu seperti yang dikehendaki pemerintah.

“Belum pernah ada praktik monopoli penjualan semacam ini di dunia, mungkin baru Indonesia yang pertama kali menerapkan,” katanya. 

Penurunan Permintaan

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar memprediksi adanya penurunan permintaan ekspor dari pelanggan-pelanggan batu bara Indonesia. 

“Iya, ada potensi penurunan. Akan tetapi, dalam jangka pendek ini, pasar akan wait and see dahulu. Jadi menunggu perkembangan karena ini perubahan aturan ekspor dilakukan sangat cepat dan hampir tidak ada masa transisi,” tuturnya.

Jika ternyata implementasi ekspor satu pintu tidak berjalan dengan baik, sangat birokratis, dan/atau justru berujung pada pembengkakan biaya, Bisman waswas hal ini akan menggiring lebih cepat investor untuk hengkang dari Tanah Air.

Walhasil, risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pertambangan pun makin menganga, khususnya di sektor komoditas yang dikenakan seperti batu bara.

“Kalau [investor] langsung cabut, saya kira tidak sampai. Namun, kalau implementasi satu pintu tidak jalan dengan baik, maka besar peluang investor cabut dan pasti akan berdampak ke PHK,” tegasnya. 

Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani berjanji tetap akan menghormati kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan batu bara. Namun, kontrak-kontrak tersebut akan dicek terlebih dahulu sesuai dengan harga yang berlaku saat ini.

"Jadi kontrak-kontrak yang ada kita tetap hormati, tetapi pada dasarnya kita akan melihat apakah kontrak ini pricing-nya itu benar sesuai dengan indeks yang ada ya," ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/5/2026).

Rosan menegaskan harga jual komoditas SDA Indonesia tidak boleh jauh di bawah indeks pasar yang sedang berlaku. Harga indeks sendiri dapat dilihat secara terbuka.

"Jangan sampai pricing-nya well below index. Kan kita bisa lihat indeks dunia itu kan kita bisa lihat sangat-sangat open ya," ucapnya.

Rosan juga mengatakan, tujuan pembentukan PT DSI bisa dikatakan sebagai marketing facility, sehingga dapat memperkuat memperkuat pengawasan dan pemantauan dalam memberantas praktik kurang bayar akibat transfer pricing yang memicu adanya underinvoicing, overinvoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

"Bagaimana yang selama ini terjadi pelanggaran dan ataupun potensi pelanggaran baik dalam underinvoicing dan transfer pricing yang di mana saya yakin para pemainnya, para teman-temannya, juga selama ini tahu. Ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible; zero underinvoicing, zero transfer pricing gitu," tegasnya.

(smr/wdh)

No more pages