Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan analisis pola transaksi, ekspor dilakukan melalui pedagang atau trading company di Singapura yang merupakan afiliasi masing-masing perusahaan. Sementara itu, barang dari Indonesia langsung menuju ke negara tujuan, yakni sebagian besar ke Amerika Serikat.

Dengan aktivitas ekspor terafiliasi itu, terdapat selisih yang signifikan antara harga free on board (FOB) yang diberitahukan oleh eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi atau estimated value yang tercantum pada laman S&P Global.

Selisih ini diduga bertujuan untuk menurunkan laba kena pajak, sehingga berdampak pada pengurangan jumlah PPh Badan yang seharusnya dibayar oleh masing-masing eksportir. Fenomena ini yang disebut-sebut oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai praktik under-invoicing.

Rerata penjualan ekspor dari 10 perusahaan tersebut mencapai 50% lebih dari total omzetnya. Dengan porsi tersebut, dugaan praktik transfer pricing berdampak signifikan pada setoran pajak perusahaan. 

Ratio PPh Badan terhadap omzet atau Corporate Tax to Turnover Ratio (CTTOR) secara rerata selama lima tahun menunjukkan bahwa kontribusi pembayaran PPh dari 10 eksportir tersebut hanya 0,4% dari omzet. Persentase ini bahkan lebih rendah dibanding kontribusi PPh Final bagi UMKM.

Kinerja Keuangan 10 Eksportir CPO dan Turunannya (2020-2024) (Sumber: Kementerian Keuangan RI)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menyambangi Istana Negara, Kamis (21/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Purbaya membawa dokumen berisi studi mengenai praktik under-invoicing, termasuk daftar perusahaan CPO yang diduga melakukan manipulasi harga.

“Jadi saya cuma ada [dokumen] studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab,” kata Purbaya saat ditemui di Istana, Kamis (21/5/2026).

“Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan.” katanya.

Purbaya juga mengatakan dari kesepuluh perusahaan tadi, ada beberapa perusahaan yang sangat jelas melakukan praktik underinvoicing, termasuk untuk ekspor ke Amerika Serikat.

“Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu,” katanya.

Selain itu dia mencontohkan salah satu perusahaan yang mengirimkan barang dan dicatatkan dengan total nilai sebesar US$2,6 juta di Indonesia namun di Amerika Serikat tercatat sebesar US$4,2 juta, artinya data tersebut 57% lebih rendah.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” katanya.

Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan analisis sejak tiga bulan yang lalu. Tim tersebut termasuk kejaksaan dan BPK yang menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang.

“Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,” katanya.

(lav)

No more pages