Logo Bloomberg Technoz

Terlebih, banyak penambang yang saat ini memiliki kerja sama dengan trader atau pihak ketiga dalam memasarkan produknya.

Gita juga mempertanyakan nasib kontrak penjualan eksisting, dia mengungkapkan banyak penambang yang memiliki kontrak penjualan hingga 3—4 tahun.

“Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long-term contract itu nasibnya seperti apa? Bagaimana cara pemindahannya dan nanti risiko-risiko juga ya? Risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa? Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut,” ungkap Gita.

Transisi Juni

Gita turut menyoroti sistem pelaporan ke PT DSI yang bakal dilakukan pada tahap transisi, mulai 1 Juni 2026.

Dia menyatakan selama ini penjualan batu bara telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara), dia belum mendapatkan informasi apakah nantinya hasil pelaporan tersebut yang dilaporkan ke PT DSI atau dalam dokumen berbeda.

Nah, kalau kita di batu bara sendiri mungkin pertanyaannya kan kita sudah pakai sistem integrated terpadu kan, yang sebenarnya ini apakah nanti kita harus meng-copy itu [atau seperti apa]. itu jadi pertanyaan juga,” ungkap dia.

Adapun, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan yang meregulasi skema dan alur ekspor batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.

Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) melalui INSW Simbara oleh Surveyor.

Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.

Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.

Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui Simbara oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan ET melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.

Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW Simbara. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.

Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:

  1. HS 2701.11.00 (antrasit)
  2. HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
  3. HS 2701.12.90 (lain-lain)
  4. HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
  5. HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
  6. HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
  7. HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
  8. HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)

-- Dengan asistensi Sultan Ibnu Affan

(azr/wdh)

No more pages