Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberikan sinyal PT Pertamina (Persero) tidak akan menjadi pihak yang mengeksekusi impor minyak mentah dengan volume total 150 juta barel dari Rusia.
Laode mengungkapkan, dalam berbisnis, perusahaan energi pelat merah tersebut turut menerbitkan surat utang atau obligasi global (global bond).
Salah satu aspek yang dipertimbangkan sebagai penerbit surat utang global adalah menghindari sejumlah hal yang dapat melanggar penerbitan obligasi; termasuk melakukan transaksi dengan Rusia—yang terkena sanksi oleh negara Barat.
“Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses,” ungkap Laode kepada awak media di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).
Laode belum dapat mengungkapkan badan pelaksana yang bakal mengimpor minyak mentah Rusia. Namun, dia memberikan sinyal bakal terdapat peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk mengakomodasi importasi minyak Rusia.
“Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan terdapat dua opsi impor minyak mentah dari Rusia, yakni melalui badan usaha milik megara (BUMN) PT Pertamina (Persero) atau melalui badan layanan umum (BLU).
Yuliot juga menyatakan Kementerian ESDM bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) sedang membahas sumber pembiayaan impor minyak mentah tersebut.
“Jadi sekarang kita tinggal instrumen bagaimana kita mengimpornya. Apakah langsung BUMN atau ini ada BLU? Ini dua opsi ini lagi kita siapkan payung regulasinya,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/4/2026).
“Karena kalau ini BUMN itu kan juga ada konsekuensi dan juga kalau BLU itu apa kemudahan ya termasuk pembiayaan itu juga lagi kita bahas antara kementerian lembaga ya. Kemudian itu juga dengan badan usaha termasuk bagaimana pada saat impor jalur mana yang akan digunakan,” tutur dia.
Yuliot turut mengingatkan jika impor dilakukan melalui BUMN, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi gegara impor dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender atau lelang.
Di sisi lain, Pertamina selaku BUMN migas juga sudah memiliki kontrak pembelian dari sejumlah sumber.
“Ini kan BUMN kan juga ini sudah ada kontrak-kontrak dengan pihak lain ya kemudian untuk pemenuhan di dalam negeri bagaimana proses pengadaan ya kemudian bagaimana pembiayaan itu kan konsekuensinya proses pengadaan,” ujar dia.
“Kalau di BUMN kan harus melalui tender terlebih dulu ya kalau ini kan skemanya adalah G2G [government to government atau antarpemerintah]. Jadi untuk ini konsekuensi itu yang saya maksudkan,” tutur Yuliot.
(azr/ros)



























