Logo Bloomberg Technoz

Rosan mengatakan bahwa pada fase awal Ia ingin memahami secara komprehensif selama tiga bulan dan akan berkomunikasi dengan asosiasi terkait dengan Badan tersebut.

“Kemudian kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan asosiasi, Kadin, APINDO, dan lainnya. Apa yang kita lakukan ini inline dengan OECD [The Organisation for Economic Co-operation and Development] principles,” kata Rosan.

Rosan mengatakan bahwa pemerintah ingin menjunjung kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga tidak lagi ada potensi uang gelap.

“Karena Indonesia juga sedang dalam proses menjadi anggota OECD,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Penerbitan PP tersebut, disebut sebagai langkah strategis yang memperkuat ekspor komoditas Tanah Air. Adapun tata kelola tersebut akan sepenuhnya dalam kuasa badan usaha milik negara (BUMN).

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya.

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor."

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menjelaskan bahwa potensi kebocoran pendapatan negara melalui ekspor SDA mencapai US$150 miliar per tahun.

“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegasnya.

(ell)

No more pages