“Penyewaan 'dokumen terbang' diukur dengan jumlah tonase yang akan dijual, kemungkinan praktik ini masih berjalan. Praktik ini sangat merugikan, karena tidak membayar pajak, royalti, jaminan reklamasi, maupun jaminan penutupan tambang,” kata Djoko ketika dihubungi, Selasa (19/5/2026).
“Penambang akan tersaingi oleh yang ilegal, kalau penegakan hukum tidak terjadi,” tegas dia.
Defisit Nikel
Dia juga menduga salah satu penyebab masih terjadinya praktik jual–beli bijih nikel ilegal dipengaruhi defisit bijih nikel yang terjadi gegara pemangkasan kuota produksi dalam RKAB 2026.
Dalam hal ini, kuota produksi dalam RKAB 2026 yang disetujui Kementerian ESDM berada di rentang 260—270 juta ton, sementara kebutuhan bijih smelter nikel disebut mencapai 294 juta ton.
Smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) belum lama ini digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi jual beli bijih nikel dari lahan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia.
Dalam perkara tersebut, kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) diduga digunakan untuk menjual bijih nikel dari lahan eks IUP PT CPM yang izinnya telah dicabut.
Kejaksaan mencatat terdapat sekitar 481.000 metrik ton (mt) bijih nikel yang diangkut dari lahan eks IUP PT CPM menggunakan RKAB PT AMIN.
Praktik penggunaan dokumen RKAB legal untuk menjual hasil tambang dari lahan ilegal kerap disebut sebagai praktik ‘dokumen terbang’.
Praktik penjualan bijih ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang berasal dari penjualan bijih 480.000 mt dari lahan eks IUP PT CPM yang status lahannya kembali menjadi milik negara.
Selain itu, Jaksa juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan serta penjualan ore nikel tersebut.
Dalam kegiatan pengapalan, para tersangka bahkan menggunakan jetty milik perusahaan lain yakni PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Untuk itu, terdapat sejumlah tersangka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Antara lain; Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi, pihak internal PT AMIN berinisial PD, pihak swasta yang melakukan pengurusan dokumen RKAB PT AMIN Ridham M Renggala.
Lalu, Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM perwakilan Sulawesi Tenggara Asrianto Tukimin, eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka Supriadi, perantara pengurusan RKAB PT AMIN berinisial HP, ES dan HH pihak dari PT PCM.
Berdasarkan data APNI, harga bijih nikel Indonesia per 18 Mei 2026 untuk bijih kadar rendah atau berkadar 1,2% berada di kisaran US$28—US$33 per mt dengan rata-rata US$30,5/ton.
Sementara itu, harga bijih nikel kadar tinggi atau berkadar 1,6% berada di kisaran US$77,8—US$80,8 per ton dengan rata-rata US$79,3/ton, pada 18 Mei 2026.
(azr/wdh)





























