ESDM Bekukan 50 Lebih IUP Minerba Gegara Belum Lapor RKAB 2026
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 May 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan Ditjen Minerba sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada para pemegang IUP tersebut, sebelum akhirnya melakukan pembekuan izin.
Tri juga memastikan para pemegang IUP tersebut masih dapat mengajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM dalam waktu 90 hari, setelah itu Ditjen Minerba memiliki kewenangan mencabut IUP tersebut.
“Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
“Sepertinya iya [lebih dari 50]. Pokoknya kalau misalnya ini [tidak memenuhi persyaratan RKAB], kita berikan peringatan, kita beri teguran, kalau misalnya enggak ini [memenuhi persyaratan], ya pemberhentian [izin tambang],” tegas dia.



























