Logo Bloomberg Technoz

Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan kriteria guru non-ASN yang masuk cakupan kebijakan, yakni tenaga pendidik yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Nunuk menegaskan kebijakan itu tidak berlaku untuk sekolah swasta dan tidak memuat larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN melalui tunjangan profesi, insentif, maupun tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan APBD.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 137.764 guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Sementara itu, sebanyak 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Insentif tersebut diberikan kepada guru yang belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain dukungan penghasilan, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi bagi guru non-ASN. Sebanyak 34.240 guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 akan mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA).

Kemendikdasmen juga mencatat masih ada sekitar 65 ribu guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan akan diikutsertakan dalam program pendidikan profesi guru tertentu.

(dec)

No more pages