Kemenkes menegaskan akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan demikian, hukuman pidana penjara selama empat tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
Kasus ini merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Kemenkes menyebut pihaknya menjadi institusi pertama yang mengungkap dugaan praktik tersebut melalui investigasi internal sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
(dec)


























