Menurut Nanik, kelompok 3B menjadi prioritas utama dalam program pemenuhan gizi pemerintah karena berkaitan langsung dengan upaya pencegahan stunting sejak dini. Pemerintah menilai intervensi gizi pada fase awal kehidupan anak menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan generasi mendatang.
BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada SPPG yang belum mampu memenuhi target penerima manfaat 3B di wilayahnya. Bentuk sanksi tersebut berupa penghentian operasional sementara atau suspend.
“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegasnya.
Kebijakan suspend itu, kata Nanik, dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksana program tetap fokus pada tujuan utama pemerintah, yakni memperbaiki status gizi masyarakat dan menekan prevalensi stunting di Indonesia.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam memperluas akses makanan bergizi kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara merata di berbagai daerah.
(dec/del)































