Logo Bloomberg Technoz

Tak hanya itu, sampai dengan saat ini, mereka belum menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada Andrie Yunus.

Selama ini, Oditur Militer hanya mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik langsung kepada korban atau setidak-tidaknya dibantu oleh penasihat hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, TAUD pernah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Kepala Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri, dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin.

Gugatan dilayangkan usai TAUD tak puas dengan status penyidikan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kepolisian.

Hal ini merujuk pada keputusan Polda Metro Jaya mempersilakan Puspom TNI melanjutkan penyidikan empat anggota BAIS yang diduga menjadi aktor lapangan.

TAUD ingin polisi tetap melakukan penyidikan karena dua laporan pada kasus Andrie Yunus sebenarnya belum dihentikan.

Selain itu, TAUD meragukan proses hukum di Puspom TNI yang nampak akan memusatkan kasus tersebut seolah hanya perbuatan empat anggota BAIS TNI dengan motif balas dendam.

"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya [Asep Edi Suheri] dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [Iman Imanuddin] sebagai termohon dalam perkara ini," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo di PN Jaksel, dikutip Kamis (30/04/2026).

(dov/naw)

No more pages