"Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" tambah Purbaya.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Angka ini naik 2,9% dari level Rp9.637,99 triliun pada Desember 2025.
Posisi utang pemerintah sampai akhir kuartal I-2026 itu setara dengan 40,75% terhadap PDB.
Dari total tersebut, mayoritas utang masih berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang pemerintah.
Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun. Data tersebut menunjukkan struktur pembiayaan pemerintah masih bertumpu pada instrumen pasar keuangan domestik melalui penerbitan obligasi negara.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu.
Berdasarkan data yang tercantum dalam website resmi DJPPR, rasio utang terhadap PDB berada di level 40,75%. Angka tersebut sejatinya masih berada di bawah batas maksimal rasio utang yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.
Sebelumnya, hingga Desember 2025, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih 40,46%. Mayoritas berasal dari penerbitan SBN Rp8.387,2 triliun atau 87%, sedangkan pinjaman Rp1.250,67 triliun atau 13%.
Besaran porsi ini masih sama sampai dengan 31 Maret 2026. Utang pemerintah yang berasal dari SBN naik ke Rp8.652,89 triliun dan pinjaman naik tipis ke Rp1.267,52 triliun.
"Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22%," dikutip dari situs resmi DJPPR.
(mfd/ell)
























