Logo Bloomberg Technoz

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Daftar 11 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya:

  1. Byout Skincare Brightening Spot Cream
  2. Brasov Nail Polish
  3. LT Beauty Skin WSC 2in1
  4. Madame Gie
  5. Selsun 7 Herbal
  6. Selsun 7 Flowers
  7. Tzuyu Skin Care Day Cream Protection
  8. Tzuyu Skin Care Glow Expert Night Cream
  9. Beautywise Rejuvenating Facial Toner
  10. Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream
  11. Monesia Apothecary Night Melano Cream

(spt)

No more pages