Logo Bloomberg Technoz

Sejalan dengan hal itu, Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka. Bahkan Djaka disebut akan patuh dan mengikuti rangkaian proses hukum itu.  

Di sisi lain, Bendahara Negara tersebut menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi Djaka dalam mengawal kasus yang disebut-sebut terjadi sejak Juli 2025 lalu. 

“Ada pasti ada lah [pendampingan hukum]. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga bukan intervensi ya kalau di luar negeri juga kan sama [ada pendampingan hukum],” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menyitir surat dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Grup). Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang lain. 

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan. Perlu diketahui, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Pada Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," sebagaimana dikutip melalui dokumen surat dakwaan, dikutip Kamis (07/05/2026). 

Setelah pertemuan itu, John Field bertemu dengan dengan Orlando dan Pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai Fillar Marindra. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Setelahnya, mereka mengatur upaya agar barang-barang impor Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai. Dengan demikian, John Field telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang seluruhnya berjumlah Rp61,3 miliar di berbagai lokasi. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Perinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar; jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando; dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Dalam sebuah kesempatan, juru bicara KPK Budi Prasetyo pernah memberikan komentar soal potensi memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan. 

"Tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya," ujar Budi.

(lav)

No more pages