Angka ini mencerminkan peningkatan efektivitas pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari sisi nilai, peningkatan signifikan terlihat pada SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara.
Nilai kurang bayar untuk wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau tumbuh 83% secara tahunan.
Sementara itu, kelompok non-karyawan mencatat lonjakan paling tinggi dengan nilai Rp3,02 triliun atau naik hingga 949%. Untuk wajib pajak badan, nilai kurang bayar mencapai Rp50,21 triliun atau tumbuh 18% secara tahunan.
Secara keseluruhan, total nilai kurang bayar menembus lebih dari Rp62 triliun hingga April 2026.
Dampak Positif
Purbaya menjelaskan pertumbuhan tersebut tidak hanya mencerminkan perbaikan kondisi ekonomi, tetapi juga menunjukkan dampak positif dari implementasi Coretax. Menurutnya, sistem ini membuat pengawasan pajak menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.
"Jadi Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan di sana sini sudah kita perbaiki sekarang sudah cukup baik. Ke depan kita perbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan clear," tuturnya.
Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada kelompok orang pribadi karyawan tercatat minus Rp0,16 triliun atau turun 46%, sementara non-karyawan minus Rp 0,07 triliun atau turun 96%.
Sementara untuk wajib pajak badan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp48,64 triliun. Penurunan ini memperkuat indikasi bahwa sistem baru mampu meningkatkan akurasi pelaporan sekaligus mengurangi potensi kelebihan pembayaran pajak.
Coretax sendiri dirancang sebagai sistem terintegrasi end-to-end yang mencakup proses administrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu platform.
Menurut Purbaya, hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat pelaporan SPT tahunan berjalan lebih efektif dibandingkan tahun lalu. Ia juga menilai bahwa integrasi sistem membuat proses pengawasan menjadi lebih kuat sekaligus mempersempit celah ketidaksesuaian data.
"Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi basically sistem Coretax ini bagus," imbuh Purbaya.
(ell)



























