Logo Bloomberg Technoz

Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen.

Selain itu, pada Februari 2025, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan suatu executive order berjudul "Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security", yang menghentikan sementara penegakan FCPA oleh DOJ selama 180 hari.

“Tidak lama setelah itu, SEC dan DOJ memberitahukan kepada Perseroan mengenai penghentian sementara tanpa batas waktu (indefinite pause) atas aspek terkait FCPA dalam investigasi mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi investigasi yang dilakukan oleh regulator AS terhadap bisnis kami,” tambah manajemen.

Menurut pihak Telkom, mereka tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai “pemicu” investigasi oleh SEC dan DOJ, karena perusahaan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka.

“Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami,” ujar manajemen.

Posisi Telkom Indonesia di Pasar Modal AS

Telkom Indonesia menjelaskan bahwa DOJ memiliki yurisdiksi terhadap perusahaan karena saham TLKM tercatat di Bursa Efek New York.

“Oleh karena itu, kami tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku di Amerika Serikat, termasuk dalam penyiapan laporan keuangan dan pengungkapannya,” jelasnya.

Selain itu, sebagai emiten di Amerika Serikat, Perseroan juga tunduk pada ketentuan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Namun, hingga keterangan ini diberikan, Telkom memastikan belum terdapat gugatan class action dari investor di Amerika Serikat maupun Indonesia sehubungan dengan penyelidikan ini.

“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, terkait dengan pengungkapan tersebut. Perseroan tidak dapat berspekulasi mengenai potensi tindakan hukum apa pun yang mungkin akan diambil oleh pihak manapun di masa mendatang."

(dhf)

No more pages