“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)," tegas Said dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
"Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” imbuh dia. Secara substansi, KSPI menilai ada sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut.
Pertama, beber Said, tak ada ketegasan soal jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tak boleh dialihdayakan.
Namun dalam Permenaker terbaru itu, tutur Said, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum. “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," ungkap dia.
Kedua, lanjut Said, KSPI menyoroti masuknya frasa "layanan penunjang operasional" yang dinilai sangat multitafsir. Menurut mereka, istilah ini bisa digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.
"Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan," kata Said.
Selain itu, dia menyebut perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan pun dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI memandang hal ini berpotensi melegalkan praktik pekerjaan alih daya secara masif di sektor strategis.
Ketiga, lebih lanjut Said, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.
“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata," jelas Said.
Keempat, ujar dia, KSPI menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tak menyelesaikan persoalan mendasar. Bahkan dirinya menyebut regulasi ini seolah dijadikan "kado" bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.
“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” terang Said.
Atas dasar itu, kata dia, KSPI mendesak pemerintah khususnya Kemnaker RI untuk secepat merevisi Permenaker 7/2026 dalam waktu 2x7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh.
(ain)





























