“Setiap kejadian kritis atau kematian peserta pendidikan dalam tugas harus diperlakukan sebagai potensi kegagalan sistem sampai terbukti sebaliknya. Tidak boleh ada victim blaming, intimidasi, atau penutupan informasi,” ujar Prof. Budi.
Dalam sikap resminya, MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran. Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi yang adekuat, hingga pembiaran terhadap kondisi kesehatan peserta dinilai sebagai bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan.
“Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Selain itu, MGBKI mendesak dilakukannya audit independen, transparan, dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengungkap secara jelas kronologi dan faktor penyebab kejadian.
“MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,” jelasnya.
MGBKI juga menolak keras segala bentuk victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan. Upaya membungkam informasi atau memberikan sanksi kepada peserta yang menyuarakan keselamatan kerja dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,” tegas Prof. Budi.
Lebih lanjut, majelis menuntut adanya perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan kedokteran agar mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan layak.
“Peserta pendidikan harus mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis yang jelas, akses layanan kesehatan ketika sakit, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman,” ujarnya.
MGBKI juga mendorong reformasi nasional terhadap sistem internship dan pendidikan klinik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Perlu dilakukan penataan ulang sistem internsip dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala,” kata Prof. Budi.
Sebagai langkah konkret, MGBKI merekomendasikan pembentukan tim audit independen nasional yang melibatkan unsur akademik, profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, serta perwakilan peserta pendidikan.
“MGBKI merekomendasikan pembentukan Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan,” tutupnya.
(dec)




























