Selain itu, ada pula 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan beda tahun buku, terdiri atas 26.184 SPT Tahunan berdenominasi rupiah dan 37 SPT Tahunan menggunakan dolar AS.
Mulai tahun ini, pelaporan SPT dilaksanakan menggunakan sistem Coretax. Berdasarkan catatan DJP, sebanyak 18,99 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Angka tersebut terdiri atas 17,80 juta wajib pajak orang pribadi, 1,09 juta wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.
Kepada wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi sejatinya telah diperpanjang dari yang awalnya ditargetkan hanya sampai pada 31 Maret 2026. Kala itu Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan SPT lantaran bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran.
Meski demikian, Bimo menegaskan sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidaklah besar. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.
“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang," kata Bimo, Kamis (30/4/2026).
Adapun untuk wajib pajak badan, DJP juga memutuskan memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
"Relaksasi sampai 31 Mei. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya," ujar Bimo.
(mfd/wdh)






























