Draf RUU Naker Versi Buruh: PKWT hanya 5% dari Jumlah Pekerja
Merinda Faradianti
03 October 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh meminta DPR RI untuk dapat mengakomodasikan berbagai isu ketenagakerjaan yang dinilai memberatkan kaum pekerja. Hal ini tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) versi buruh.
Dalam draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang diterima oleh Bloomberg Technoz, Jumat (3/10/2025), salah satu hal yang disoroti oleh buruh adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, penghitungan upah, pesangon, hingga perlindungan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh, disebutkan di Pasal 47 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
Buruh juga menekankan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.





























