Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, kata dia, kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dibanding mobil konvensional. Untuk kendaraan manual yang mogok. Transmisi masi dapat dipindahkan ke posisi netral atau mendorong kendaraannya. 

Sementara, untuk kendaraan listrik terdapat sistem penguncian otomatis yang membutuhkan prosedur khusus. Adapun dalam pemanggilan ini, Faizal mengungkapkan akan menggandeng regulator serta agen pemegang merek (APM) untuk memberikan pelatihan langsung kepada operator dan pengemudi.

"Kami sudah punya materi nanti untuk teman-teman yang akan kita panggil pada minggu depan. Kebetulan juga sudah direncanakan. Bukan hanya nanti kepada para pengemudi, tapi kami akan juga sampaikan kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah menggunakan kendaraan pribadi yang bertenaga listrik," tuturnya. 

Kemenhub Panggil Green SM

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM terkait dengan insiden kecelakaan  KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan kementeriannya membentuk tim khusus untuk mendalami keterkaitan taksi Green SM dalam tragedi yang merenggut 15 korban jiwa tersebut.

Selain itu, kata Aan, kementeriannya akan menyusuri aspek perizinan, administrasi dan standar keselamatan pengelola jaringan taksi hijau tersebut.

“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” kata Aan mengutip dari keterangan resmi Kemenhub, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan Sistem Perizinan Angkutan Jalan (Siprajab) kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dianggap terkait dengan kecelakaan maut itu tercatat legal dan memiliki kartu pengawasan hingga Oktober 2026, serta beroperasi sebagai taksi reguler di Jabodetabek.

Aan mengatakan kementeriannya bakal melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. 

Menurut dia, sanksi berpotensi untuk dikenakan ke Green SM jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan peraturan setingkat menteri perhubungan.

Sebab, kata dia, saat ini perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia. 

(ain)

No more pages