BNPT menyebut praktik ini sebagai bentuk digital grooming, yakni upaya mendekati dan memengaruhi anak-anak secara daring sebelum diarahkan ke paham radikal.
Pendekatan Digital Grooming
Eddy Hartono mengungkap cara kelompok radikal merekrut anak-anak melalui platform game online Roblox, yakni dimulai dari pendekatan sederhana saat bermain game.
Menurut Eddy, proses perekrutan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan fitur komunikasi dalam game tersebut.
“Pertama adalah tahap yang kami sebut digital grooming. Di sini pelaku membangun kedekatan, empati, karena merasa punya hobi yang sama saat bermain game,” kata Eddy saat ditemui di Kemkomdigi, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi awal biasanya terjadi melalui fitur chat atau voice chat di dalam permainan. Dalam tahap ini, pelaku berupaya menciptakan hubungan emosional dengan korban.
“Kadang-kadang mereka curhat di situ, membangun rasa kebersamaan. Setelah itu, ketika sudah merasa dekat, korban diajak keluar ke platform lain seperti WhatsApp atau Telegram,” jelasnya.
Setelah berpindah ke platform lain, proses masuk ke tahap berikutnya, yakni normalisasi perilaku dan penyebaran ideologi.
“Di tahap ini mulai diberikan doktrin. Misalnya narasi yang menentang pemerintah atau menyebarkan paham kelompok seperti ISIS,” sebut Eddy.
Ia menambahkan, setelah korban mulai menerima ideologi tersebut, pelaku kemudian masuk ke tahap eksploitasi. Namun, dalam kasus yang diungkap BNPT sebelumnya, proses tersebut berhasil dihentikan sebelum mencapai tahap akhir.
“Alhamdulillah, sebelum masuk ke tahap eksploitasi, kami bersama aparat penegak hukum berhasil melakukan pencegahan,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa pengawasan terhadap ruang digital terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta lembaga lain seperti BSSN.
Selain penindakan, BNPT juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, terkait bahaya radikalisme i di ruang digital.
“Kami juga sudah masuk ke sekolah-sekolah, dari SD hingga SMA, untuk memberikan edukasi agar anak-anak memahami risiko jika platform digital disalahgunakan,” kata dia.
BNPT juga menegaskan pentingnya regulasi dalam melindungi anak di ruang digital, sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Karena itu, BNPT menyatakan dukungannya terhadap langkah Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital dalam memperkuat regulasi melalui PP Tunas.
(lav)



























