China Kaji UU Perluas Pemberantasan Korupsi ke Luar Negeri
News
25 August 2026 14:40

Bloomberg News - Bloomberg News
Bloomberg, Parlemen China tengah mengkaji rancangan undang-undang baru yang secara resmi akan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menangani kasus korupsi lintas batas di luar negeri. Langkah ini menjadi sinyal terbaru bahwa kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping yang luas dapat diperluas ke tingkat global.
Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mulai membahas rancangan undang-undang tersebut dalam pembacaan pertama pada sidang parlemen yang berlangsung Selasa hingga Jumat, menurut kantor berita resmi Xinhua. Teks lengkap rancangan UU tersebut belum dipublikasikan.
Dikenal sebagai UU Pemberantasan Korupsi Lintas Batas, rancangan tersebut akan memperkuat praktik China dalam menangani kasus korupsi lintas negara yang telah diterapkan sejak Xi berkuasa pada 2012. Tujuannya adalah memperkuat perangkat hukum Beijing dan “mengatasi kesulitan yang telah berlangsung lama dalam mengungkap pelanggaran, mengumpulkan bukti, memulihkan dana ilegal, dan memastikan vonis,” menurut Xinhua.
Rancangan UU tersebut memperluas upaya China membangun kerangka hukum lintas batas seiring ekonomi terbesar kedua dunia itu memperluas jejak globalnya. Media China Caixin sebelumnya melaporkan, dengan mengutip para akademisi, bahwa UU tersebut akan mengatur “manajemen kepatuhan serta persoalan yurisdiksi dan prosedural yang melibatkan cabang perusahaan China di luar negeri dan cabang perusahaan asing di China.”































