Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menggerus penerimaan negara. Dia menegaskan bahwa pengembalian pajak harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan transaksi riil.
Lebih lanjut, Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam kebijakan restitusi, termasuk bagi sektor-sektor strategis seperti industri batu bara. Dia memastikan nilai pengembalian pajak harus sebanding dengan kewajiban yang benar-benar telah dibayarkan, guna mencegah kerugian negara.
“Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” tutur Purbaya.
“Jadi saya dirampok, itu yang saya mau kendalikan,” imbuhnya.
Adapun restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan bila wajib pajak berada dalam dua kondisi. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak.
Kedua, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi saat wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
(mfd)

























