Logo Bloomberg Technoz

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. "Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]," ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis kemarin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery diduga berperan dalam upaya korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan tambang PT TSHI yang memiliki persoalan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari cara agar keputusan Kemhut bisa dikoreksi atau dibatalkan.

Akhirnya, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan perintah koreksi kepada Kemhut. Dalam surat tersebut, Ombudsman menilai PT TSHI harus menghitung sendiri beban yang harus dibayar ke Kemhut.

"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru," kata Syarief. "Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

(dov/wep)

No more pages