Logo Bloomberg Technoz

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari perusahaan mitra. Namun demikian, proyek-proyek pengadaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyeret 11 nama sebagai terpidana karena dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar. Para terpidana pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Korps Adhyaksa pun tak mengajukan banding terhadap putusan pada tujuh terdakwa lainnya. Hal ini dilakukan usai para terdakwa pun tak mengajukan banding sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Daftar Putusan Korupsi Proyek Fiktif Telkom

1. Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017 Herman Maulana dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp44,53 miliar subsidair tujuh tahun kurungan.

2. Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mukti dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp8,73 miliar subsidair empat tahun kurungan.

3. Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,71 miliar subsidair empat tahun kurungan.

4. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Edi Fitra dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp38,24 miliar subsidair lima tahun kurungan.

5. Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamarudin Ibrahim dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,95 miliar subsidair empat tahun kurungan.

6. Direktur Utama PT ATA Energi Nurhandayanto dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp46,85 miliar subsidair enam tahun kurungan.

7. Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp39,87 miliar subsidair tiga tahun kurungan.

Upaya Banding

8. Augus Hoth Mercyon Purba dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp980 juta subsidair lima tahun kurungan

9. Alam Hono dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,29 miliar subsidair enam tahun kurungan.

10. RR. Dewi Palupi dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40 juta subsidair satu tahun kurungan.

11. Rudi Irawan alias Iwan Siregar dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp22,43 miliar subsidair 6 tahun kurungan.

(dov/frg)

No more pages