Alur Kasus Skandal Markup eFishery hingga Jaksa Tuntut Gibran
Redaksi
16 April 2026 10:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama PT Multidaya Teknologi Nusantara atau dikenal sebagai eFishery sempat harum sebagai salah satu startup asli Indonesia di bidang teknologi akuakultur karena statusnya sebagai unicorn. Namun, sejak skandal pemalsuan laporan keuangan yang menyeret Gibran Huzaifah, demi menjaga keberlangsungan perusahaan dan tetap dipercaya investor terbongkar, pupus sudah harapan. Kini Gibran, dan dua terdakwa lain, menghadapi tuntutan hukuman penjara 10 tahun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan menyatakan investor eFishery merugi US$300 juta karena skandal manipulasi laporan keuangan perusahaan, yang diduga tidak hanya dilakukan oleh Gibran tapi juga dua anak buahnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, selama kurun waktu 2018 hingga 2024.
Awal kisah pendirian eFishery
Awal kisah perjalanan eFishery seolah menjanjikan. Startup ini adalah pionir agritek di Indonesia dengan ide bisnis mengembangkan alat pemberi pakan otomatis (fish feeder). Sambil berjalan eFishery aktif mengikuti berbagai kompetisi startup.
Wawasan eFishery terbuka bahwa bisnis dapat berkembang lewat bantuan pendanaan dari investor pemodal ventura. Berbekal pengalaman menyusun model bisnis hingga membuat pitch deck, eFishery menarik minat investor asal belanda Aqua-Spark. Saat itu, tahun 2015 eFishery mendapatkan pendanaan awal US$750.000.
Bisnis fish feeder terus berkembang hingga banyak pemodal ventura lain dengan skala lebih besar mengajukan minat yang sama, termasuk seperti SoftBank dari Jepang, bahkan Temasek dari Singapura, hingga Sequoia India (kini Peak XV).
Latar belakang Gibran






























