Ketiga aspek tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang berlanjut pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Selain itu, pendekatan yang digunakan juga mengadopsi praktik terbaik internasional melalui strategi preventing, promoting, dan response untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
"Dalam pendekatan preventing, BPK mendorong penguatan sistem informasi yang terintegrasi dan andal. Sementara itu, pendekatan promoting diarahkan pada penyempurnaan regulasi perpajakan melalui harmonisasi kebijakan yang komprehensif. Adapun pendekatan response difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum guna memastikan kepatuhan wajib pajak," ujar Daniel.
Sementara itu, rekomendasi yang disampaikan BPK antara lain mencakup pengembangan compliance risk management, analisis potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, evaluasi pengaturan kompensasi kerugian, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan wajib pajak secara komprehensif.
Daniel menegaskan bahwa kualitas laporan hasil pemeriksaan menjadi aspek penting dalam mendukung perbaikan kinerja lembaga yang diperiksa.
"Dengan demikian, kami berharap LHP yang kami sampaikan telah menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta memberikan rekomendasi yang berdampak pada peningkatan kinerja DJP, khususnya dalam optimalisasi penerimaan negara," jelas dia.
Melalui penyerahan laporan tersebut, BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan begitu, sistem perpajakan nasional diharapkan semakin kuat dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
(lav)





























