Namun, bilamana barang kiriman jemaah melebihi ketentuan tersebut dan melebihi US$1.500 per pengiriman, maka akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 7,5% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini yang secara ketentuan adalah efektifnya 11% meskipun nanti ada perhitungan tertentu ya, tapi secara efektif itu 11%," ungkapnya.
Di sisi lain, dalam penerapannya diterangkan pula sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi. Seperti pengiriman barang jemaah haji dilakukan melalui penyelenggara pos dengan proses pengiriman menggunakan dokumen pemberitahuan atau consignment note (CN) yang disederhanakan. Serta mencantumkan identitas jemaah seperti nomor paspor untuk proses validasi.
Sementara dari sisi teknis, ukuran paket kiriman juga dibatasi maksimal 60 x 60 x 80 cm dengan mempertimbangkan proses pemeriksaan dan pengawasannya.
Selain itu, periode pengiriman juga dibatasi, yakni mulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.
Tak hanya untuk barang kiriman, Chinde bilang pemerintah turut memberikan fasilitas untuk barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Untuk jemaah haji reguler, tidak terdapat batasan nilai barang bawaan selama masih dalam kategori wajar sebagai barang pribadi atau oleh-oleh.
Sebaliknya, bagi jemaah haji khusus, terdapat batasan nilai maksimal barang bawaan sebesar US$2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan.
Ia juga menegaskan, fasilitas ini hanya diberikan kepada jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah.
"Catatan yang perlu diperhatikan adalah, bahwa barang-barang yang diberikan fasilitas ini adalah barang-barang pribadi, yang sifatnya memang digunakan secara pribadi, termasuk di situ oleh-oleh, jadi oleh-oleh yang memang dari Jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau titipan itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," tegasnya.
(lav)





























