Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan Indra sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Hakim juga memerintahkan KPK untuk mencabut seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengembalikan paspor Indra yang sebelumnya ditarik segera setelah putusan dibacakan.
Perjalanan kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR memang berjalan sangat lambat. KPK bahkan belum juga mengumumkan jumlah kerugian negara dari praktik korupsi yang dituduhkan kepada Indra Iskandar cs. Padahal, KPK sudah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi dan tersangka; termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Nanti kami cek terkait dengan nilainya [kerugian negara]," kata Budi.
(dov/frg)





























