“Itu sebenarnya sudah jelas diatur di situ. Mekanisme penanganan seperti apa, kemudian pencegahannya seperti apa, itu sudah jelas. Cuma kenapa ini bisa terjadi? karena kita belum sungguh-sungguh menerapkan regulasi itu,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendikti pun akan melakukan beberapa langkah konkret terkait penyelesaian masalah ini. Pertama, berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kedua, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT. Ketiga, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan. Keempat, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi,” ujar Brian.
Diberitakan sebelumnya, media sosial diramaikan dengan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan sekelompok pria yang diketahui sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat yang terbesar.
Menanggapi hal tersebut, pihak dekan FHUI pun memberikan pernyataan. Para dekan dengan tegas mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
“Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” seperti yang dikutip dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, Senin (13/4/2026).
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akedemik,” tambahnya.
Beberapa nama mahasiswa yang terlibat pun sudah diungkap di media sosial. Belum ada keterangan resmi dari nama-nama yang disebutkan berada di grup yang digunakan untuk melecehkan perempuan tersebut.
(ain)





























