Logo Bloomberg Technoz

Komnas Perempuan: Pelaku Pelecehan Harus Ditindak Secara Hukum

Redaksi
16 April 2026 08:20

Ilustrasi Depresi (Envato/stokkete)
Ilustrasi Depresi (Envato/stokkete)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa tindakan para terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. 


Komnas Perempuan juga menegaskan, pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu.