Logo Bloomberg Technoz

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Produk Olahan - Minuman Serbuk

Redaksi
15 April 2026 07:00

Makanan olahan daging (Dok. Envato)
Makanan olahan daging (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru untuk berbagai makanan dari produk olahan, teh hingga minuman serbuk. 

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, penerbitan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan, merupakan perubahan terhadap Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.

Proses penyusunan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui pembahasan yang melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi/masyarakat, UPT BPOM, unit kerja pusat termasuk Biro Hukum dan Organisasi. Konsultasi publik Rancangan Peraturan ini telah dilakukan pada 9 September 2025.


”Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar memastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya, seperti yang dikutip, Rabu (15/4/2026).

”Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” tambahnya.