Logo Bloomberg Technoz

Secara rinci, perubahan Peraturan BPOM ini mencakup penambahan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 (pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis) dan persyaratan cemaran mikroba produk sosis dan bakso daging

Perubahan aturan minuman serbuk hingga teh

Selain pada makanan olahan, BPOM juga melakukan perubahan aturan untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau produk olahan lain. Pada kategori 14.1.4.3 terdapat penambahan parameter Salmonella.

Sedangkan kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mempertimbangkan adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan. Perubahan ini telah dikaji sesuai dengan prinsip analisis risiko keamanan pangan.

Peraturan BPOM ini menetapkan ketentuan peralihan, khusus bagi minuman serbuk berperisa (yang komposisinya mengandung susu atau produk olahannya atau krimer atau cokelat); produk yang telah memperoleh perizinan berusaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan; produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah,” ujar Taruna.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha” tutupnya.

(spt)

No more pages