Logo Bloomberg Technoz

“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” sebutnya.

Negara-negara seperti Prancis, Uni Eropa, hingga Yunani disebut telah menyampaikan rencana untuk memperketat aturan, sementara di kawasan ASEAN, Singapura dan Malaysia masih dalam posisi menunggu atau wait and see.

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga mengisyaratkan bahwa kebijakan ini tidak akan berhenti pada sejumlah platform awal, melainkan akan diperluas ke seluruh ekosistem digital lainnya.

“Delapan [Platform digital] ini memang kita harapkan menjadi model di awal. Dalam waktu dekat tentu kita akan kenakan kepada semua,” ujarnya.

Sejumlah platform disebut sudah mulai merespons dengan mengirimkan hasil penyesuaian kebijakan mereka, meski pemerintah belum merinci tingkat kepatuhan masing-masing. 

Hasil akhir dari tenggat ini akan menjadi penentu arah kebijakan selanjutnya, apakah platform global akan mengikuti aturan Indonesia, atau justru menghadapi konsekuensi lebih lanjut.

“Insya Allah besok akan ada penyampaian-penyampaian, doakan saja hasilnya baik,” pungkasnya.

(mef/ell)

No more pages