Skema Kredit Kopdes Berubah, APBN Tanggung Rp3 Miliar per Gerai
Redaksi
13 April 2026 10:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penerbitan aturan baru. Beleid ini memungkinkan pemerintah membiayai proyek unggulan Presiden Prabowo Subainto itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditetapkan Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.
Beleid tersebut otomatis mengubah sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditetapkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025 lalu.
Pada pasal 2 aturan itu disebutkan, dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank pemerintah untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa, menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
"Pembiayaan diberikan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai koperasi desa, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar Rp6% per tahun," tercantum pada pasal 2 ayat 2 PMK 15 Tahun 2026, dikutip Senin (13/4/2026).
































