“Selain itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi sebelumnya juga harus dituntaskan secara akuntabel.”
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus di Tulungagung ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Peristiwa tertangkap tangan di Tulungagung ini merupakan kali kedua yang ditangani KPK. Sebelumnya, OTT juga terjadi pada 2018 yang melibatkan bupati setempat,” ujar Asep.
Ia juga menyebut, sepanjang 2026 KPK telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, hingga Kota Madiun. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih terus berulang.
Menurut Asep, kondisi ini menjadi catatan penting untuk memperkuat langkah pencegahan, termasuk melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Data KPK menunjukkan, skor SPI Kabupaten Tulungagung pada 2025 masih berada dalam kategori rentan dengan nilai 72,32, menempatkannya pada peringkat bawah di Jawa Timur. Hal ini mengindikasikan masih adanya risiko sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Praktik ini dinilai berpotensi memicu modus lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
“Kepala daerah sejatinya sudah mendapatkan hak keuangan yang sah, membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD atau anggaran dinas jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Asep.
KPK lantas mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk menggunakan dokumen seperti surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap bawahan.
(mef/wep)




























