Logo Bloomberg Technoz

Singapura Hukum Founder Startup Byju’s karena Memaki Pengadilan

News
28 May 2026 10:15

Byju Raveendran, pendiri perusahaan teknologi pendidikan Think & Learn Pvt. dok: Bloomberg
Byju Raveendran, pendiri perusahaan teknologi pendidikan Think & Learn Pvt. dok: Bloomberg

David Ramli-Bloomberg News

Bloomberg, Pendiri perusahaan teknologi India yang bangkrut, Byju’s, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan, menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut. 

Byju Raveendran diperintahkan menjalani hukuman penjara setelah pengadilan menyatakan bahwa ia telah melanggar beberapa perintah terkait asetnya yang berlaku sejak April 2024. 


Kasus ini adalah pertama kalinya seorang hakim mengancam akan memenjarakan pengusaha yang pernah berjaya ini, yang mendirikan salah satu startup teknologi paling terkenal di India sebelum kemerosotan pasca-Covid menghantam bisnisnya. 

Ia telah diperintahkan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang, membayar biaya sebesar S$90.000 atau US$70.500 (setara Rp1,26 miliar), dan menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan sahnya atas Beeaar Investco Pte, badan usaha yang memegang saham di perusahaan terkait.