Aturan Biofuel: Mandat B50 Ditenggat Paling Lambat 2027, E10 2028
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 April 2026 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan pentahapan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) dengan bahan bakar minyak (BBM) atau biofuel. Nantinya, implementasi mandatori biodiesel B50 untuk solar bersubsidi ditargetkan paling lambat 2027 dan mandatori bioetanol E10 paling lambat dijalankan pada 2028.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, beleid tersebut mengatur pentahapan pencampuran BBN dengan BBM untuk lima tahun mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengingkatkan campuran BBN dengan BBM tersebut bisa saja dilakukan lebih cepat, dibandingkan target yang tercantum dalam beleid itu.
Dia memberikan contoh B50 bisa saja mulai dimandatorikan pada semester II-2026 meskipun dalam Kepmen diatur baru bakal dijalankan khusus untuk sektor public service obligation (PSO) pada 2027.
“Nah, di sini, 2026 kita sudah jalan B40, B40 itu untuk PSO. Lalu kita tadinya berpikir PSO itu naik dulu di [B]50 pada 2027. Akan tetapi, ini minimal, Jadi kita sudah diskusi dengan Pak Menteri waktu menetapkan ini. Minimal, kalau ada perubahan pun bisa,” kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026 disiarkan secara daring, medio pekan ini.































