"Yang penting adalah pembiayaannya betul-betul membantu UMKM nanti didesain ekosistem yang menyeluruh," terang Purbaya.
Purbaya mengungkapkan Kemenkeu masih akan menghitung lebih lanjut mengenai aset perusahaan ke depannya. Kajian mencakup struktur pembiayaan dan desain kelembagaan agar berjalan efektif.
"Nanti di-value [dinilai] kalau perlu. Tapi kalau barter ya lebih kecil, kita lihat nanti masih diskusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kemenkeu yang berstatus Special Mission Vehicle (SMV). BUMN ini berfokus pada pengembangan dan pengelolaan energi panas bumi atau geothermal dalam menghasilkan listrik bersih.
Geo Dipa saat ini mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha, Jawa Barat dan PLTP Dieng, Jawa Tengah dengan kapasitas sekitar 60 megawatt (MW).
Sementara PT Permodalan Nasional Madani merupakan anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia. Perusahaan ini berada dalam holding Danantara.
Direstui Prabowo
Sebelumnya, Purbaya mengaku telah mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih PNM dari Danantara. Dia pun meminta dukungan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendukung komitmen tersebut.
“Saya sudah lapor ke Presiden, dia bilang, kalau bagus jalankan saja. Tapi kita masih berunding dengan Danantara,” ujarnya, belum lama ini.
Kala itu, Purbaya memang mempertimbangkan agar PNM masuk ke dalam Special Mission Vehicle (SMV) di bawah kementeriannya.
SMV Kemenkeu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga di bawah binaan Kementerian Keuangan yang dibentuk khusus untuk melaksanakan misi pembangunan tertentu di luar fungsi fiskal rutin.
Dia menyoroti tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) KUR yang disebut mencapai 10%. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena subsidi bunga KUR bersumber dari anggaran pemerintah.
Dia menegaskan, ketika terjadi persoalan dalam penyaluran KUR, pemerintah pada akhirnya turut menanggung risiko karena keterlibatan fiskal melalui subsidi. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan skema penyaluran berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dia juga menyinggung perbedaan orientasi antara perusahaan terbuka yang berorientasi laba dengan tujuan program KUR. Menurutnya, sebagai entitas publik, perusahaan pada dasarnya didesain untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Sementara itu, KUR memiliki mandat berbeda, yakni menyediakan pembiayaan semurah mungkin bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Kita lihat, bisa diubah apa enggak? Kalau bisa ya kita ubah, kalau enggak bisa ya sudah," tegasnya.
(mfd/ros)




























