Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85%. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 61,48%.
"Kondisi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji," kata dia.
Apalagi, dalam kontrak antara pihak Kementerian Haji dan Umroh dengan pihak Garuda Indonesia dan Saudia Airlines diatur terkait klausul force majeure yang memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan musyawarah dalam penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait force majeure dari pihak yang berwenang baik di Indonesia maupun di Arab Saudi yang dapat mencari dasar tersebut.
"Pemerintah sudah mulai membicarakan ini, membahas ini dalam rapat terbatas yang intinya Presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan, beliau tidak dibebankan kepada jemaah haji kita."
(ain)





























