Piloting Awal di BUMN
Dalam implementasi awal, Ditjen Pajak akan melakukan penerapan pendekatan ini ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui integrasi sistem secara langsung. Pendekatan ini terutama dilakukan kepada BUMN-BUMN besar.
“Jadi ini kami sudah memperkuat piloting awal yang sebenarnya juga bukan barang baru, tetapi tidak dikomitmenkan secara disiplin di tahun-tahun sebelumnya dengan BUMN-BUMN besar itu kami akan nyolokin sistem berbagi pakai sistemnya, Pertamina, Pelindo, PLN yang sudah menyatakan komitmen untuk nyolokin sistemnya host-to-host ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] wajib-wajib besar,” ujar Bimo.
“Sehingga itu nanti akan menjadi contoh bagi beberapa sektor yang juga sebenarnya sudah bisa tertebak berapa potential taxing capacity-nya.
Ia menambahkan, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan sekaligus menekan potensi sengketa.
“Kami harapkan dari strategi yang cooperative compliance itu tentu kepastian hukum dari sisi pajak itu semakin bagus, dispute itu bisa turun dan biaya patuhan, cost of compliance juga akan turun,” tutupnya.
(ell)





























