Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Pemohon meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. Dengan kata lain, pembuktian kerugian negara tidak bersifat ekslusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu saja.

Merespons hal tersebut, MK berpandangan bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (khususnya Pasal 603 dan 604) bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan memiliki makna yang sama dengan frasa serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3).

MK memandang memang ada perdebatan atau potensi multitafsir terkait frasa “merugikan keuangan negara”. Namun, menurut mereka, persoalan tersebut bukan wilayah konstitusionalitas norma, melainkan wilayah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

"Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.," bunyi pertimbangan MK.

Dengan begitu, permohonan dua mahasiswa itu pun ditolak MK untuk seluruhnya. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

(dhf)

No more pages